Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa angka dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara selama lima tahun juga denda sebesar rp200 juta atau bila tak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan di dua bulan.

dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai oleh sudharmawatiningsi memutuskan terdakwa bersalah telah melanggar ajaran karena belum memiliki izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan keputusan menteri lingkungan hidup serta undang-undang mengenai lingkungan hidup yang mengatakan izin pengelolaan limbah hanya cukup dalam perusahaan pengelola migas, akan tetapi rekanan kontraktor tidak mesti lagi memiliki izin tersebut.

untuk digemari, terdakwa ricksy merupakan direktur pt green planet indonesia (gpi) dan menjalankan proyek bioremediasi selama lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa adalah rekanan dan dan diwajibkan supaya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, manakala di waktu Satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya mau disita agar negara, kata majelis hakim.

majelis hakim selama sidang dan digelar sampai larut malam tersebut, menyampaikan ricksy sudah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara dan ditimbulkan pada angka ini diperkirakan dengan majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as ataupun hampir setara melalui rp30 miliar.

vonis dan dijatuhi dengan majelis hakim agar terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut publik (jpu).

jpu dari kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara serta denda rp 1 miliar serta uang pengganti diwajibkan supaya perusahaannya menyewa yakni sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika itu, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi selama tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tidak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tidak menyelesaikan bioremediasi sesuai dengan ajaran yang berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana akan menggarap banding, akan tetapi bagian terdakwa menyatakan baru pikir-pikir.