Mantan Wali Kota Jambi divonis 15 bulan

mantan wali kota jambi arifien manap divonis Salah satu tahun tiga bulan serta 15 bulan penjara selama persentasi korupsi pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran yang berdampak pada negara rp1,2 miliar di 2004.

keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, terhadap terdakwa arifien manap tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara dan diajukan jaksa penuntut umum.

selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor dan sama juga memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara pada dua terdakwa lainnya, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi juga mantan kadis damkar, arifuddin yasak.

dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama juga menguntungan seseorang atau orang lain.

Informasi Lainnya:

terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa lainnya yakni zulkifli somad serta arifuddin yasak dan telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 mengenai tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.

berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

peran mantan wali kota arifien manap di persentasi ini mengatakan nota keuangan dalam sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan tapi dibahas dalam apbdp 2004 kota jambi supaya mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar yang disahkan dprd kota jambi serta disetujui dengan zulkifli somad dibuat ketua dewan ketika tersebut.

kedua terdakwa dan menyetujui supaya mengajukan anggaran dua unit kendaraan damkar melalui menandatangani anggaran itu.

setelah disetujui anggarannya dengan begini dilaksanakanlah proyek itu serta membayar arifuddin yasak yang saat tersebut sebagai kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi supaya melaksanakan proyek pengadaan mobil damkar senilai rp1,2 miliar.

pengadaan kendaraan damkar itu pas dengan surat telegram daripada mendagri atas pengadaan mobil damkar oleh pt istana raya dan sudah datang sebelum dananya dianggarkan.

terdakwa dalam jumlah ini merupakan menyetujui hendak dilaksanakannya pengadaan mobil damkar itu juga sudah minta kepada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, yang dan terdakwa pada angka ini, supaya melaksanakan proyek tersebut tidak memenuhi proses pada pengadaan proyek.

mereka dianggap bertanggung jawab menyebabkan kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.

sidang kedua terdakwa dan disertai kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan supaya mendengar pembelaan.