Ayu Azhari akui bertemu Ahmad Fathanah

artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui pernah beberapa kali bertemu melalui pihak dekat mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.

ya telah sudah, banyak tiga ataupun empat kali ketemuan melalui pak ahmad, kata kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid di gedung kpk jakarta, rabu sore.

fahmi yang kala itu menemani kliennya, menjelaskan ayu berkomunikasi melalui ahmad berhubungan dengan urusan konsentari yang ada kaitanya melalui profesinya dijadikan penyanyi.

tapi konsentari tersebut tidak sudah terjadi, tutur ayu.

Informasi Lainnya:

fahmi menjelaskan ayu dijanjikan merupakan juru kampanye tapi ayu tidak kenal partai mana dan memintanya menjadi juru kampanye.

ini tak banyak janji atau duit, berbagai cuma omongan aja, tak banyak dan terealisasi, semuanya bohong saja. ayu malahan tak hapal serta tidak hapal mana ada itu luthfi hasan, papar fahmi.

setelah diperiksa kpk kurang lebih tujuh merek, ayu menegaskan kembali dia merupakan korban pekerjaan-pekerjaan dan dijanjikan ahmad fathanah.

ayu diperiksa kpk sebagai saksi supaya tersangka ahmad fathanah, pihak tidak jauh luthfi hasan yang melayani uang rp1 miliar daripada pt indoguna utama untuk mengatur kuota impor daging sapi pada kementerian pertanian.

ayu mengaku mempelajari fathanah dari desember kemarin setelah tidak sengaja bertemu pada Salah satu pusat perbelanjaan pada jakarta pusat. ayu mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan fathanah pada pusat perbelanjaan lain.

dalam angka ini kpk sudah memutuskan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak selama jenis impor daging yakni juard effendi juga arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal mengenai penyelenggara negara dan menerima kejutan atau janji terkait kewajibannya, serta pasal pencucian uang.

sementara elizabeth, juard serta arya effendi diduga melanggar pasal tentang pemberian kejutan atau janji kepada penyelenggara negara.