keluarga purnawirawan juga warakawuri dalam rt06/rw03 jalan kesatrian iii dan iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur menyewa panglima tni agar menjalankan diskusi guna menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka oleh direktorat zeni angkatan darat.
kami membayar panglima tni memusyawarahkan dan membeli langkah awal pasling baik bersama supaya seluruh jumlah properti negara pada lingkungan tni, khususnya kompleks berland, kata juru bicara penduduk donald tambunan dalam jakarta, selasa malam.
ia menyatakan, selama 14 mei 2013 hendak tinggal menjadi hari berdarah bagi kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 di komplek berland, matraman, jakarta timur.
karena, tutur dia, pada tanggal itu rumah mereka hendak digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).
Informasi Lainnya:
disebutkan bahwa ditzi ad selama 22 april 2013 dengan sekonyong-konyong tidak melalui musyawarah atau dialog tak terpengaruh sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) tentang pengosongan properti kompleks berland yang dihuni sekitar 15.000 jiwa tergolong ke 30 pihak janda pahlawan 1945 itu.
kompleks berland, tutur donald, merupakan kompleks bersejarah dalam mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.
setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.
menurut dia, tak banyak gangguan apa saja yang dialami masyarakat komplek berland sampai dalam 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan mencari resah dan shock warga, tergolong 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 dan baru tersisa dalam sana.
untuk tersebut, tutur dia, penduduk berland yang dan tergabung selama aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang yang dilakukan ditzi ad, karena sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.
menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 serta pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, dengan begini yang dapat menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah ataupun ketua pengadilan negeri.
karenanya, kata dia, dibuat penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh pada hukum juga peraturan perundang-undangan yang berlakuk dengan nasional (positif), bukan cuma kepada aturan internal mereka sendiri, makanya seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.
padahal, ujarnya, uud 1945 tegas menungkapkan, indonesia merupakan negara hukum sehingga siapa pun selama lembaga apapun, mesti tunduk dan patuh kepada hukum.
oleh karena tersebut, penduduk berland menyewa presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni agar secara segera menyelesaikan seluruh persentasi serta ataupun sengketa rumah negara secara nasional.
warga serta menyewa panglima tni supaya menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad yang mengeluarkan sp-1, karena jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.
selain itu, ujarnya, menyewa panglima tni agar memerintahkan direktur zeni ad untuk mencabut sp-1.