wilayah kementerian hukum serta hak asasi manusia sumatera selatan yang mempunyai 15 kabupaten/kota hingga kini masih kekurangan 421 notaris dari 659 formasi yang dialokasikan supaya melayani warga selama provinsi setempat.
wilayah provinsi ini masih banyak kekurangan notaris malahan banyak Salah satu kabupaten dan tak memiliki seorangpun notaris, kata kasubag humas juga laporan kanwil kementerian hukum serta hak asasi manusia provinsi sumsel zakariah, dalam palembang, selasa.
dijelaskannya, berdasarkan data sumsel masih memiliki 238 notaris, dibandingkan kasus itu ada sulit berada pada kota palembang sebanyak 131 orang atau hampir memenuhi formasi dan ditetapkan 138 notaris.
kemudian daerah lainnya yang mempunyai cukup ada notaris adalah kabupaten banyuasin sebanyak 31 pihak namun persentasi itu baru pada bawah 50 persen formasi dan ditentukan sebanyak 67 pihak.
Baca Juga: Jual Jam Tangan - Jual Jam Tangan - Jam Tangan Murah
kabupaten ogan komering ilir memiliki 10 notaris padahl formasinya 59 pihak, ogan ilir 10 notaris (formasinya 37), muara enim mempunyai 10 notaris (formasinya 63), kota prabumulih sembilan notaris (formasinya 14), kabupaten musi banyuasin memiliki enam notaris (formasinya 48).
kabupaten ogan komering ulu (oku) memiliki enam notaris (formasinya 29), oku timur lima notaris (formasinya 56), lahat lima notaris (formasinya 36), pagaralam empat notaris (formasinya 6), musi rawas tiga notaris (formasinya 42), lubuklinggau mempunyai enam notaris (formasinya 17), serta kabupaten empat lawang hanya mempunyai dua notaris (formasinya 17).
sementara kabupaten oku selatan, hingga sekarang belum mempunyai satupun notaris yang membuka praktik pelayanan kenotariatan pada daerah hasil pemekaran kabupaten induk penghasil semen batu raja itu.
hingga kini oku selatan satu-satunya daerah selama provinsi sumsel yang tak memiliki notaris, padahal idealnya sesuai dengan kondisi luas wilayah dan kasus penduduk selama daerah tersebut paling tak banyak 30 notaris yang menjalankan praktik menerima warga setempat, ujar zakariah.