pengusaha pemilik perusahaan suku cadang kendaraan bermotor asep hendro racing sport (ahrs) yakni asep hendro dibolehkan pulang oleh komisi pemberantasan korupsi.
empat bagian lain masing ah (asep hendro), rt (rukimin tjahyanto), s (sudiarto) dan w (wawan) malam ini mau diizinkan tinggal ke properti tiap-tiap, ungkap juru bicara kpk johan budi pada jakarta, rabu.
pada selasa (9/4) petang, kpk menjerat tiga pihak terkait persentasi pemerasan pajak yakni pr (pargono riyadi) selaku penyidik pegawai negeri sipil di direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yaitu perantara dan ah (asep hendro) dibuat bagian swasta dan diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif asep hendro racing sport (ahrs).
pr juga rt ditangkap sesudah banyak pemberian uang rp25 juta. biaya itu merupakan bagian daripada uang sejumlah rp125 juta, detail johan.
Informasi Lainnya:
- Membersihkan Noda bekas Jerawat
- Mencari Daftar Hotel
- Paket Wisata Pulau Tidung
- Objek Wisata ulau Tidung
selain ketiganya, ditangkap dan w (wawan) yang merupakan manager daripada perusahaan milik asep pada rabu (10/4) dini hari serta dalam siang harinya ditangkap s (sudiarto) dan berprofesi sebagai konsultan.
asep hendro yang merupakan mantan pebalap nasional era 1990-an itu menyatakan telah menggarap pembayaran pajak.
ah telah menyatakan mengerjakan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditetapkan tapi diduga pr memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan milik ah oleh karenanya harus menyewa suatu barang kepada pr, tambah johan.
namun johan tak menerangkan persentasi nominal pajak dan mesti dibayarkan dengan asep.
sedangkan pada pr, kpk menyangkakan pasal 12 huruf e ataupun pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.
pasal 12 huruf e merupakan mengenai pegawai negeri serta penyelenggara negara dan bermaksud menguntungkan diri sendiri serta pihak lain secara melawan hukum, serta melalui menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 sampai maksimal 20 tahun dan pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.
sedangkan pasal 421 kuhp mengatur perihal betul pejabat dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang agar mengerjakan, tak mengerjakan ataupun membiarkan suatu barang dengan ancaman hukuman pidana penjara daripada 1 hingga 6 tahun dengan denda rp50-300 juta.
terhadap tersangka pr mau dilaksanakan penahanan 20 hari pertama dari hari ini, semakin johan.
tempat penahanan pr kemungkinan adalah properti tahanan kpk selama detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya.
modus tersangka adalah banyak dugaan pr menggarap penyalahgunaan kewenangan melalui pemerasan terhadap wajib pajak di hal ini adalah ah (asep hendro), untuk wajib pajak perseorangan, gamblang johan.