Keterangan saksi tegaskan telekomunikasi urusan Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan mengatakan keterangan saksi basuki telah gamblang mengatakan bahwa perkara telekomunikasi sepenuhnya tanggung jawab kementerian komunikasi serta info.

frekuensi itu kan Salah satu kesatuan melalui jaringan, kata luhut dalam jakarta, kamis.

dia menyatakan tak ada masalah dengan perjanjian kerja sama (pks) diantara indosat juga im2 sebab telah tak banyak hubungannya melalui penggunaan juga pengalihan frekuensi.

kata dia pernyataan saksi-saksi selama persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi pt indosat tbk dan pt indosat mega media (im2) tambah menunjukkan adanya dakwaan sesat selama kasus itu.

di persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi serta informatika basuki yusuf iskandar menungkapkan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. selama undang-undang tersebut menurut dia dikenalkan keselaran diantara penyelenggara jaringan melalui penyelenggara jasa boleh diselenggarakan malahan dianjurkan.

syaratnya, kedua bagian harus melakukan perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia juga mengatakan, industri penyelenggara jaringan pun tidak boleh menolak manakala banyak penyelenggara jasa yang akan membayar jaringan itu.

menurut basuki, sebagai regulator, pihaknya dan tak menikmati indosat mengerjakan pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp juga upfront fee indosat tersebut sudah dibayar semua, ujar basuki.

fakta lainnya tutur basuki, tak banyak pelaporan penggunaan frekuensi dengan im2. karena tersebut, tak ada kewajiban tak terpengaruh di im2 supaya meminta bhp frekuensi.

saksi kedua yang hadir selama persidangan adalah mantan group head integrated marketing juga chief marketing officer indosat guntur s. siboro menungkapkan, kerjasama im2 serta indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.

luhut menunjukan dalam persidangan di kamis (21/3), keterangan yang diberikan saksi-saksi dan menunjukkan tidak banyak masalah pada pembayaran uang hak penggunaan (bhp) frekuensi yang adalah kewajiban indosat.

selain itu berdasarkan dia, saksi dan menegaskan, hubungan bisnis antara penyelenggara jaringan juga penyelenggara jasa internet sudah jamak dan dilaksanakan oleh operator telekomunikasi lainnya.

Iformasi Lainnya: les privat smp - jual sepatu futsal nike - Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen